Tergugat I yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Tergugat II Irjen Kementerian Perdagangan, Tergugat III Kementerian Perdagangan dan Tergugat IV Dirut PT DGF.
"Sampai saat ini BAPPEBTI tidak melakukan apapun. Mereka melanggar kewajiban mereka karena tidak melakukan pengawasan terhadap DGF," kata kuasa hukum penggugat, Roni Pandiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kerugian nasabah akibat pelanggaran hukum DGF yang melaksanakan transaksi ilegal karena tidak punya izin dari BAPPEPTI untuk melakukan transaksi di luar negeri adalah US$ 1,247 juta atau sekitar Rp 13 miliar," ujar Roni.
Roni Pandiangan mengatakan DGF telah menawarkan dan mengiming-imingi kliennya untuk meninvestasikan dana. Uang tersebut akan ditransaksikan melalui signal trading dan mendapat untung 2 hingga 3 persen per bulan. Uang bisa diambil kapan pun hingga menarik minat nasabah.
Permasalahan mulai timbul pada 4 Nopember 2011, yaitu saat DGF mengirim email ke para nasabah. Dalam emailnya, DGF mengatakan sejak 2 Nopember 2011 dana nasabah akan disuspensi karena borkernya DGF dinyatakan bangkrut.
Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Namun, DGF tidak bisa mengembalikan.
Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian uang.
Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Namun, BAPPEBTI tidak melakukan upaya apapun hingga kini.
"Karena tidak ada perkembangan penyidikan atas laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan BAPPEBTI kepada Menteri Perdagangan namun surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan," lanjutnya.
Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan BAPPEPTI selaku regulator sehingga mengajukan gugatan. Dalam gugatannya, para nasabah meminta agar majelis hakim memerintahkan BAPPEPTI melaksanakan pemeriksaan terhadap tergugat IV Dirut DGF. Selain itu mereka juga meminta dananya dikembalikan sejumlah US $ 1,247 juta.
"Juga tututan imateriil sejumlah Rp 22 miliar," pungkas Roni.
(slm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini