Salah Gunakan Izin Bangunan, 3 Ruko di Kelapa Gading Dibongkar Petugas

Salah Gunakan Izin Bangunan, 3 Ruko di Kelapa Gading Dibongkar Petugas

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 12:36 WIB
Ruko dibongkar. (David/detikcom)
Jakarta - Petugas dari Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara membongkar 3 bangunan ruko berlantai 3 di pemukiman elite di Kelapa Gading. Ketiga ruko itu dibongkar lantaran menyalahi izin peruntukan bangunan.

Pembongkaran dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (11/4/2013). Pembongkaran dilakukan petugas Dinas P2B dibantu Babinmas, Satpol PP, dan polisi yang berjumlah sekitar 20 orang. 3 Ruko itu terdiri dari 2 ruko di Jalan Kelapa Cengkir Raya dan 1 lagi di Jalan Kelapa Kopyor. Ruko pertama di Jalan Cengkir Raya sudah selesai dibongkar. Sementara 2 ruko lagi masih dalam proses pembongkaran menggunakan alat berat bekhoe.

Sebuah terpal hijau berukuran besar tampak menutupi puing-puing bangunan ruko pertama yang sudah dirubuhkan. Tidak ada palang khusus yang memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut telah dirobohkan oleh Dinas P2B karena melanggar izin peruntukan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pembongkaran, sekitar 30 warga sekitar menyaksikan proses tersebut. Tidak ada perlawanan dari pemilik ruko.

Kepala Seksi P2B Kecamatan Kelapa Gading Robert Silalahi mengatakan upaya pembongkaran dilakukan karena sang pemilik ruko tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang disampaikan pihaknya.

"Kita hanya sebagai pelaksana terkait kebijakan Pak Gubernur soal tata ruang. Di sini izinnya rumah tinggal, tapi ternyata di lapangan jadi ruko 3 lantai. untuk luasnya, saya belum bisa sampaikan, tapi ini kan seharusnya pemilik mengubah peruntukan dulu ke tata ruang supaya tidak masalah," kata Robert.

Robert mengatakan sudah memberikan peringatan sejak 3 bulan yang lalu. Namun tidak ada respons dari pemilik untuk menaati peringatan tersebut. "Karena menyalahi peruntukan dan sudah lama kita kasih peringatan, waktu untuk mereka 3 bulan sebelum hari ini," tegasnya.

Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sudin P2B Kelapa Gading RA Titik mengatakan pemilik ruko-ruko itu tidak seluruhnya warga setempat.

"Di antara 3 pemilik ini ada yang warga Kelapa Gading, ada juga yang tidak. Kita sudah berikan surat peringatan hingga 4 kali, tapi tidak diindahkan," imbuh Titik di lokasi yang sama.

(rmd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads