Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar resmi diberhentikan sementara dari DPR. Artinya politisi dari Partai Golkar yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran ini masih menerima gaji pokok sebagai anggota DPR.
"Anggota Komisi VIII Pak Zulkarnaen Djabbar dari Fraksi Golkar mendapat pemberhentian sementara," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3/2013).
Trimedya mengatakan BK telah mendapat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai status terdakwa Zulkarnaen. Dengan status terdakwa, maka sesuai aturan Zulkarnaen harus diberhentikan sementara dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terima gaji pokok," kata Trimedya usai paripurna.
(tor/lh)











































