Kala itu, Joko Prasetyo melaporkan Ida terkait pencemaran nama baik. Dia beralasan laporan istrinya ke polisi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nikah siri, sudah mencoreng harga dirinya. Sekadar informasi, sidang KDRT Joko saat ini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda tuntutan.
"Keterangan Kasatreskrim begitu, kena pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Murjito saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Murjito, sebetulnya Joko melaporkan istrinya juga atas kasus pencurian. Namun delik itu tak memenuhi unsur pidana karena status mereka sebagai suami istri. Khusus untuk pencemaran nama baik, berdasarkan keterangan ahli pidana, cukup memenuhi unsur.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," ujar Murjito.
Ida pernah melaporkan Joko atas kasus nikah siri dan KDRT. Dia juga sempat menggalang dukungan ke Jakarta lewat sejumlah aktivis LSM agar bisa bertemu dengan anak-anaknya.
(mad/nrl)