Adukan Suami, Istri Wawali Magelang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Adukan Suami, Istri Wawali Magelang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 11:46 WIB
Ida berkerudung merah
Jakarta - Istri Wakil Wali Kota Magelang, Siti Rubaidah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Polres Magelang membuat keputusan mengejutkan ini atas dasar laporan sang suami, Joko Prasetyo, pada 29 Januari lalu.

Kala itu, Joko Prasetyo melaporkan Ida terkait pencemaran nama baik. Dia beralasan laporan istrinya ke polisi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nikah siri, sudah mencoreng harga dirinya. Sekadar informasi, sidang KDRT Joko saat ini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda tuntutan.

"Keterangan Kasatreskrim begitu, kena pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Murjito saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada satu nama lagi yang dijadikan tersangka terkait kasus ini, yakni Yayuk Kandiwati. Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Menurut Murjito, sebetulnya Joko melaporkan istrinya juga atas kasus pencurian. Namun delik itu tak memenuhi unsur pidana karena status mereka sebagai suami istri. Khusus untuk pencemaran nama baik, berdasarkan keterangan ahli pidana, cukup memenuhi unsur.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," ujar Murjito.

Ida pernah melaporkan Joko atas kasus nikah siri dan KDRT. Dia juga sempat menggalang dukungan ke Jakarta lewat sejumlah aktivis LSM agar bisa bertemu dengan anak-anaknya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads