Anggota Komisi III: Aturan Ambang Batas Capres Sudah Arif

Anggota Komisi III: Aturan Ambang Batas Capres Sudah Arif

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 11:41 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra SH menyatakan ambang ambang batas capres sudah cukup. Rencana revisi yang masih menggantung selama ini tidak perlu khusus mempersoalkan presidential threshold (PT) tersebut.

"Angka 20 persen itu sudah suatu pilihan yang arif," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Indra menyatakan ambang batas pencapresan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara memang menjadi persoalan. Ini bisa menutup munculnya lebih banyak capres pada pemilu mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Indra menekankan yang perlu direvisi bukanlah soal ambang batas pencapresan. Menurutnya, ada poin-poin lain yang perlu menjadi sorotan untuk dimasukkan dalam revisi.

"Contohnya soal rangkap jabatan. Kedua, isu dana kampanye jangan sampai orang bermodal memenangkan politik. Soal media, orang yang dekat dengan media bisa mengkooptasi pencitraan," katanya.

Pada rapat Rabu (10/4) kemarin, sembilan fraksi belum bulat menyepakati revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden. Badan Legislasi memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan revisi UU Pilpres. Wakil Ketua Baleg DPR, Dimyati Natakusumah menyatakan kesimpulan rapat tentang revisi UU Pilpres ditunda untuk didalami kembali.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads