"Angka 20 persen itu sudah suatu pilihan yang arif," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Indra menyatakan ambang batas pencapresan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara memang menjadi persoalan. Ini bisa menutup munculnya lebih banyak capres pada pemilu mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya soal rangkap jabatan. Kedua, isu dana kampanye jangan sampai orang bermodal memenangkan politik. Soal media, orang yang dekat dengan media bisa mengkooptasi pencitraan," katanya.
Pada rapat Rabu (10/4) kemarin, sembilan fraksi belum bulat menyepakati revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden. Badan Legislasi memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan revisi UU Pilpres. Wakil Ketua Baleg DPR, Dimyati Natakusumah menyatakan kesimpulan rapat tentang revisi UU Pilpres ditunda untuk didalami kembali.
(dnu/rmd)