DPR Diminta Tidak Tergesa-gesa Setujui Mundurnya Panglima TNI

DPR Diminta Tidak Tergesa-gesa Setujui Mundurnya Panglima TNI

- detikNews
Sabtu, 09 Okt 2004 10:15 WIB
Jakarta - DPR diminta tidak tergesa-gesa dalam membuat keputusan mengenai mundurnya Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Hal ini dikarenakan mekanisme yang ada di parlemen belum selesai dibuat."DPR harus meminta waktu yang cukup untuk mempelajari permintaan presiden ini karena mekanisme di DPR kan belum selesai semua."Demikian ungkap pengamat militer dari CSIS Edy Prasetyono dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (8/10/2004).Selain mekanisme, menurutnya, DPR juga harus mempertimbangkan implikasi yang kemungkinan terjadi. "Bagaimana kalau DPR menolak permintaan presiden. Kalau itu terjadi berarti kan ada Panglima TNI definitif dan sementara," tukasnya.Pengajar Pascasarjana FISIP UI ini menilai, presiden tidak bisa serta merta menyetujui permintaan mundurnya Endriartono tersebut. "Kalau mengacu pada peraturan yang ada maka presiden hanya bisa menghentikan panglima TNI setelah ada persetujuan dari DPR. Jadi, sekarang Panglima TNI ya tetap Endriartono," tandasnyaDirinya mengaku, heran dengan mundurnya Endriartono ini. "Pergantian kepemimpinan tanpa ada penjelasan yang rasional berarti kan ada sesuatu yang tidak normal dalam bidang pertahanan. Yang tidak normal itu apa," ujar dia.Apalagi, lanjut dia, saat ini merupakan masa transisi menuju pemerintahan baru. "Jadi, lebih baik megawati membiarkan saja proses ini dan DPR tidak usah memprosesnya juga sehingga pergantian panglima TNI nanti terjadi pada pemerintah baru," tegasnya.Dirinya berpendapat, sikap Mabes TNI yang masih menunggu keputusan DPR dan Presiden adalah langkah yang tepat. "Sikap Mabes TNI memang harus seperti itu karena itu tepat untuk kepentingan organisasi," kata Edy. (ton/)


Berita Terkait