"Kalau dirasa perlu akan kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3/2013).
Komisi III DPR akan terlebih dulu mendengar materi pengaduan dari Adi Bing Slamet. Kemudian DPR akan memutuskan perlu tidaknya memanggil Eyang Subur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan Adi Bing Slamet dan Eyang Subur telah bergulir dan menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan. Adi menuding Eyang Subur mengajarkan aliran sesat. Menanggapi tudingan tersebut, Eyang Subur telah membantah.
(trq/ndr)