Bea dan Cukai dan BNN menyita narkoba yang hendak diselundupkan di Halim dan Pasar Baru. Narkoba tersebut disembunyikan dalam paket yang dikirimkan via jasa pengiriman barang.
"Ditemukan kantor Bea dan Cukai Pasar Baru sejumlah 115 butir ekstasi tanggal 27 Februari 2013 asal barang dari Belanda," tutur Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao.
Hal tersebut dikatakannya jelang pemusnahan barang tersebut di kantornya, Jl Merpati B-12, Kota Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari Halim, petugas menyita 757 gram sabu pada tanggal 4 April 2013 yang dimasukkan ke dalam kompresor kecil. Dari 7 unit kompresor ada 4 unit di antaranya yang terdapat sabu.
"Kiriman dari Malaysia dengan menggunakan perusahaan jasa titipan di Bogor inisial tertuju TT," jelas Hekinus.
Rencananya hari ini semua barang haram ini akan dihancurkan. Turut hadir dalam pemusnahan beberapa pejabat dari BNN, Bea dan Cukai, dan TNI AU.
(gah/nrl)










































