"Kita sudah periksa 32 orang saksi dalam kasus ini. Hari ini kita tetapkan 1 (satu) tersangka. Dia kepala dinas DKP, atas nama Rosadi," kata Kepala Kejari (Kajari) Cibinong, Mia Amiati, saat ditemui di kantornya, di Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/4/2013).
Mia mengatakan, Rosadi ditetapka sebagai tersangka karena dirinya merupakan orang yang bertanggungjawab penuh atas anggaran tersebut. "Dia terkait langsung karena jabatannya sebagai Kepala DKP memiliki tanggungjawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dari kedelapan item, mulai dari honorarium, pelaksaanaan PNS, sampai belanja perjalanan dinas," kata Mia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat item anggaran yang diduga dikorupsi tersebut antara lain; Belanja Jasa Service pengadaan suku cadang dan pelumas, belanja BBM, belanja cetak dan penggandaan serta honorarium pegawai.
"Dari 8 item kegiatan yang dilakukan, baru 4 yang kita periksa. Yang lainnya akan menyusul. Dari 4 kegiatan yang dihitung, kerugian negaranya sudah mencapai (Rp) 1 milyar lebih," tambahnya.
(fjp/rni)