KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Ikut Memeras Pengusaha Asep

KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Ikut Memeras Pengusaha Asep

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 23:17 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Penyidik Pajak Pargono Riyadi sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak swasta. Saat ini KPK terus menelusuri kemungkinan adanya keterliabatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Prosedur standar dalam semua pengurusan kasus di KPK, akan ditelusuri lebih jauh apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Juru Bicara KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

KPK menangkap tangan Pargono usai serah terima uang dengan Andreas alias Rukimin Tjahjanto di lorong Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, kemarin. Penyerahan uang terjadi dengan cara yang unik. Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Pada saat berpapasan, tas kresek berisi Rp 25 juta berpindah tangan dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rukimin dibebaskan KPK karena dianggap tak terbukti melakukan suap terhadap Pargono. Selain Rukimin 3 pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK juga hari ini akan dibebaskan.

Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, dan Wawan. Hingga saat ini keempatnya diketahui masih berada di KPK.

(rna/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads