Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pegawai Pajak Pargono Riyadi Segera Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pegawai Pajak Pargono Riyadi Segera Ditahan

- detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 19:30 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Ketua penyidik kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi. Pargono akan segera ditahan.

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke pertama sejak hari ini," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/4/2013).

Namun Johan masih belum mengetahui lokasi penahanan Pargono. Tim penyidik masih berdiskusi untuk menentukan rutan yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim masih berdiskusi," ujar Johan.

Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 jo untuk UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pemerasan.

Dengan konstruksi pasal suap, maka pihak penyelenggara negara yakni Pargono Riyadi dinyatakan sebagai pelaku aktif terjadinya tindak pidana. Pihak yang diperas disebut sebagai korban. KPK pun melepaskan empat orang swasta yang ikut ditangkap.

"Dugaannya PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. KPK akan mengembangkan kelanjutan kasus ini," kata Johan.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads