Kasus Pemerasan, KPK Lepas Pengusaha Asep Hendro Dkk

Pegawai Pajak Ditangkap

Kasus Pemerasan, KPK Lepas Pengusaha Asep Hendro Dkk

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 19:16 WIB
Jakarta - KPK menerapkan pasal pemerasan terhadap pegawai Ditjen Pajak Pargono Riyadi. Mantan pebalap yang kini menjadi pengusaha otomotif Asep Hendro dan tiga orang lainnya yang sempat ditangkap KPK dilepaskan.

"Sementara untuk empat pihak lainnya yakni AH, RT, S dan W malam ini akan diperbolehkan pulang atau kembali ke rumah masing-masing," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/4/2013) malam.

Dengan konstruksi pasal suap, maka pihak penyelenggara negara yakni Pargono Riyadi dinyatakan sebagai pelaku aktif terjadinya tindak pidana. Pihak yang diperas disebut sebagai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaannya PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. KPK akan mengembangkan kelanjutan kasus ini," kata Johan.

Asep Hendro bersama dengan 3 orang lainnya ditangkap KPK pada Selasa (9/4) sore, terkait kasus suap. Ketiga pria itu adalah Pargono Riyadi, yang tertangkap tangan menerima suap.

Kemudian seorang pria bernama Rukimin Tjahyanto yang diduga menjadi kurir suap dan seorang pria yang disebut-sebut manajer AHRS, yang ditangkap di Bandung, Jabar. Pria terakhir ini baru tiba di gedung KPK, pada Selasa (9/4) menjelang tengah malam.

(/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads