"Sementara untuk empat pihak lainnya yakni AH, RT, S dan W malam ini akan diperbolehkan pulang atau kembali ke rumah masing-masing," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/4/2013) malam.
Dengan konstruksi pasal suap, maka pihak penyelenggara negara yakni Pargono Riyadi dinyatakan sebagai pelaku aktif terjadinya tindak pidana. Pihak yang diperas disebut sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep Hendro bersama dengan 3 orang lainnya ditangkap KPK pada Selasa (9/4) sore, terkait kasus suap. Ketiga pria itu adalah Pargono Riyadi, yang tertangkap tangan menerima suap.
Kemudian seorang pria bernama Rukimin Tjahyanto yang diduga menjadi kurir suap dan seorang pria yang disebut-sebut manajer AHRS, yang ditangkap di Bandung, Jabar. Pria terakhir ini baru tiba di gedung KPK, pada Selasa (9/4) menjelang tengah malam.
(/nrl)











































