"Ada banyak perda yang telah dibatalkan pemerintah. Kita kembalikan ke UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 77/2007 kalau itu (qanun) tidak sejalan. Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi, tapi ini bertentangan dengan UU," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/9/2013).
Namun sebelum sampai pada keputusan mencabut aturan dalam qanun, pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang terbaik. Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi dari dua pekan yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/lh)