"Itu hak dari masing-masing, kalau Anda mau menyalonkan silakan. Pada saat menjadi anggota legislatif nanti sudah tidak akan menjadi menteri kan?" ujar Jubir Kepresiden Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Julian mengatakan menteri yang akan menjadi caleg harus bisa membagi waktunya saat kampanye dan bertugas sebagai anggota kabinet. Selama tidak mengganggu tugas utamanya hal itu tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian tidak mengetahui persis apakah menteri yang ingin menjadi caleg harus berhenti dari jabatannya sekarang seperti seorang kepala daerah.
"Kita kembalikan lagi posisi pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden. Itu berbeda dengan yang lain," tutupnya.
(ega/lh)










































