"Kami mempunyai bukti inform konsen (surat pernyataan-red) untuk melakukan tindakan tersebut," kata Mira, petugas Humas RS Harapan Bunda melalui telepon, Rabu (10/5/2013).
Pernyataan di atas membantah tudingan bahwa tindakan amputasi dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak keluarga. Sebab isi surat pernyataan tersebut juga merupakan persetujuan atas tindakan medis yang akan dokter lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sesuai intruksi dokter agar dijalankan, namun keluarga pasien tidak menjalankan intruksi tersebut," tuturnya.
Keterangan resmi RS Harapan Bunda akan disampaikan pada Kamis (11/4/2013) pukul 12.00 WIB. Keterangan disampaikan langsung oleh Dr. Zaenal Abidin (bedah tulang), Dr. Seto Anggoro (komisi etik) dan dr. Lenny S. Budi (dokter yang menangani Edwin).
(edo/lh)











































