Keluarga Gonti Laurel Sihombing meminta RS Harapan Bunda Pasar Rebo bertanggung jawab atas amputasi jari tangan kanan putranya. Jika keadilan tak didapat, jalur hukum pun bisa ditempuh.
"Saya kira kalau melihat dari dugaan malpratik, kejadian itu terdapat unsur pidana, dan bisa dilaporkan ke pihak polisi," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui diruangannya, Kamis (10/5/2013).
Menurutnya orang tua korban memiliki hak hukum untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika dugaan malpratik terbukti benar. Gonti mengaku akan mempertimbangkan langkah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gonti, pihaknya baru akan melaporkan tindak pidana ke polisi jika terjadi terbukti benar ada unsur malpratik. Tetapi untuk saat ini ia masih menunggu respon dari pihak rumah sakit.
"Tetapi untuk saat ini, kami masih fokus menunggu pertangungjawaban pihak rumah sakit," tandasnya.
(edo/gah)










































