"Saya melihat ada dugaan mengarah ke malpraktik, hal itu dilihat dari fakta diceritakan ayah kandung korban, karena melanggar pedoman dan perilaku kode etik kedokteran," ujar Aris di Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2013).
Menurut Aris dugaan tersebut mulai terlihat ketika bayi Gonti Laurel Sihombing harusdiinfus di Instalasi Gawat Darurat. Padahal, menurut Aris, hal itu tidak boleh terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mempertanyakan bagaimana bisa dokter mengambil tindakan amputasi tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Proses amputasi juga tidak dilakukan di ruang operasi.
Aris menegaskan dari kejanggalan tersebut ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit. Terlebih oleh dokter yang menangani Edwin.
"Dari beberapa fakta, Itu sudah sangat jelas pelanggaran kode etik. Salah satunya ketika porses amputasi itu harusnya ada persetujuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga baru dilakukan tindakan," tandasnya.
(edo/gah)










































