"Saya sepakat bahwa dengan adanya RUU Ormas ini tidak ada niat untuk Muhammadiyah atau NU dibubarkan. Ini karena ketidaktahuan dan kebodohan saja. Ini sepakat kita tolak karena bertentangan dengan pasal 28 soal kebebasan berpendapat," kata Din kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Din tak sepakat pergerakan ormas dibatasi. Menurutnya yang perlu diatur adalah bagaimana sanksi bagi ormas yang melakukan kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din ingin pemerintah menghormati keberadaan ormas di tengah masyarakat. Tidak membatasi macam-macam sampai terkesan represif.
"Tetapi soal keberadaannya tidak perlu diatur-atur. Masak ormas berbadan hukum, nanti harus melapor-lapor lagi," tandasnya.
(van/nrl)











































