Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah menemui Presiden SBY untuk membahas penerapan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. Putusan itu memberi hak kepada DPD untuk mengajukan RUU kepada DPR.
"Pertemuan ini tindaklanjut soal UU MD3 itu. Bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya," ujar Ketua DPD Irman Gusman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Irman mengatakan dengan putusan MK tersebut maka posisi DPD sejajar dengan DPR dan Presiden yang juga memiliki hak inisiatif mengajukan RUU. Ini termaktub dalam putusan MK yang diputukan 27 Maret 2013 lalu yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal-pasal dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman hadir bersama Wakil Ketua DPD La Ode Ida. Mereka diterima langsung oleh Presiden SBY yang didampingi Wapres Boediono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Menko Kesra Agung Laksono.
(ega/lh)











































