Antasari menangis saat mengutip sebuah buku berjudul 'The Innocent Man' karya Jon Grisham.
"Untuk apa saya lahir di dunia ini kalau saya didzalimi seperti ini," ujar Antasari sambil meneteskan air mata di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon kiranya PK bisa lebih dari sekali. Kalau PK hanya sekali. Kemana kami harus perjuangkan keadilan," papar Antasari yang berbalit kemeja batik warna kuning.
Tangisan Antasari ini membuat suasana sidang sahdu. Tiga hakim konstitusi memberikan waktu bagi Antasari menumpahkan kesedihannya. Sang istri Ida Laksmiwati yang sebelumnya duduk tegak pun ikut tertunduk. Sidang berjalan 30 menit.
Pasal yang diuji oleh Antasari Azhar ialah pasal 268 ayat 3 yang berbunyi Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Hal ini dinilai melanggar UUD 1945.
(/)










































