Adapun pasal yang akan diuji oleh Antasari Azhar ialah pasal 268 ayat 3 yang berbunyi Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
"Mohon dukungannya ya," ucap Antasari di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini uji materi saja. Kita berupaya berusaha, ya mudah-mudahan ada hasilnya," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Antasari Azhar, Arif Sahudi mengatakan permohonan ini dilakukan karena kerugian konstitusional yang dialami oleh Antasari Azhar. Adapun kerugian tersebut ialah pelarangan mengajukan PK sebanyak 2 kali.
(rvk/asp)











































