Profesor Hukum Pidana Tegaskan Delik Santet Tak Perlu Pembuktian

RUU KUHP

Profesor Hukum Pidana Tegaskan Delik Santet Tak Perlu Pembuktian

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 15:16 WIB
Profesor Hukum Pidana Tegaskan Delik Santet Tak Perlu Pembuktian
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR mengadakan rapat terkait RUU KUHP dengan menghadirkan dua ahli hukum pidana, Prof Dr Ronny Nitibaskara dan Prof Dr Andi Hamzah. Pembahasan Pasal 293 RUU KUHP atau dikenal dengan pasal santet mengemuka dalam rapat itu.

Ronny menyatakan pidana santet tak perlu pembuktian. Ini menepis pertanyaan yang mengganjal pasal ini terkait sulitnya membuktikan santet.

"Pasal 293 itu pasal tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab akibat. Ini delik sekali jadi, hanya memerlukan pengakuan dari pelaku," tutur Ronny dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut guru besar Universitas Indonesia (UI) itu, orang yang mengaku punya kemampuan mencelakakan orang lain dapat dikenai pasal ini. Selain itu, pasal santet juga bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri.

Ronny merujuk pada peristiwa tuduhan dukun santet yang berujung pada pengeroyokan seseorang yang dituduh. Pasal santet diperlukan karena menurut Ronny pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengandung pertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Di situ kurang lebih disebut 'barangsiapa bersama-sama'. Padahal hukum kita tidak mengenal pertanggungjawaban bersama," cetusnya.

Adapun Andi Hamzah berpandangan santet bisa dimasukkan ke delik penipuan. Ini lantaran seorang dukun santet sering meminta duit sebagai syarat pemakaian jasa. Dengan demikian, pasal santet tidak terkesan kembali ke masa lalu, masa di mana Eropa pernah menerapkan aturan untuk perdukunan atau witchcraft.

"Ini sebenarnya sejenis penipuan. Misalnya kamu memberi uang Rp 10 juta, maka saya bisa membunuh orang itu. Ini bisa ke delik penipuan," ujar guur besar Universitas Trisakti itu.

(dnu/asp)


Berita Terkait