Indonesia-China Tingkatkan Kerjasama di Bidang Hak Cipta

Indonesia-China Tingkatkan Kerjasama di Bidang Hak Cipta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 15:04 WIB
Indonesia-China Tingkatkan Kerjasama di Bidang Hak Cipta
Jakarta - Indonesia dan China meningkatkan kerjasama di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal ini seiring dengan kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke China.

Dalam kunjungannya itu, Amir bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Sujun Zhang di Beijing, Rabu (10/4/2013). Hadir dalam pertemuan itu komisioner State Intellectual Property Office (SIPO) Tian LIPU serta Ketua All China Patent Attorney Association (ACPAA), Perry Wu Yang. Amir juga bertemu dengan Duta Besar RI untuk RRT dan Mongolia, Imron Cotan dan para pejabat serta staf KBRI Beijing.

"Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang mutual legal asistance (MLA) mengingat arus kunjungan masyarakat Tiongkok ke Indonesia dan sebaliknya yang cukup tinggi dan semakin meningkat," demikian lansir humas Menkumham yang diterima detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Amir dan Wakil Menteri Kehakiman RRT sepakat mengenai perlunya peningkatan intensitas komunikasi para pejabat kedua kementerian. Menkumham dalam pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama tukar pengalaman dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta peran kedua kementerian dalam menangani terjadinya konflik di masyarakat masing-masing.

"Usulan kerjasama itu mendapat tanggapan yang positif dari Wakil Menteri Kehakiman RRT dan meminta pejabat senior kedua kementerian dapat menindaklanjuti hal tersebut," tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Komisioner SIPO, Menkumham dan SIPO menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama di bidang HAKI. Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa sistem pasar bebas di Indonesia memerlukan pengaturan yang lebih baik di bidang perlindungan HAKI, termasuk pendaftaran produk-produk Tiongkok yang jumlahnya semakin meningkat.

Dalam pertemuan Amir Syamsuddin dengan Perry Wu Yang, kedua pihak mengadakan tukar pikiran mengenai penanganan HAKI di kedua belah pihak. Perry menyatakan jumlah konsultan HAKI di RRT saat ini mencapai delapan ribu. Sedangkan Menkumham menyatakan bahwa Indonesia baru memiliki sekitar 600 konsultan dan hanya 345 yang terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan HAKI.

"Kedua pihak juga membahas mengenai tugas dan fungsi konsultan HAKI di RRT dan Indonesia khususnya menyangkut kompetensi untuk proses litigasi serta upaya-upaya meningkatkan kerjasama peningkatan kapasitas," paparnya.

Seusai kegiatan di Beijing, Amir Syamsuddin bersama delegasi melanjutkan kunjungan ke Shanghai. Hal ini untuk melakukan pertemuan dan peninjauan lapangan ke Kantor Bea dan Cukai RRT di Shanghai untuk berdiskusi terkait isu-isu perlindungan HAKI.

(asp/trw)


Berita Terkait