"Komnas HAM tidak mendukung preman," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila kepada detikcom di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Dia juga menangkis tuduhan pendemo yang menyebut Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus penyerangan di LP Cebongan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM belum pernah menganggap ini pelanggaran HAM berat," ujar Siti.
Dia menegaskan Komnas HAM tidak menutup mata terhadap kasus yang melatarbelakangi penyerangan LP Cebongan. Komnas HAM juga mengapresiasi sikap 11 prajurit Kopassus yang mengakui perbuatannya.
"Tapi itu tidak bisa membuat mereka lepas dari hukum," lanjutnya.
Siti mengatakan pihaknya tidak pernah mendorong kasus ini dibawa ke peradilan umum dan setuju dengan aturan yang ada yakni membawanya ke pengadilan militer.
"Peradilan militer itu peradilan terbuka," tutup Siti.
(/nrl)











































