Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dialami oleh Gani (50) yang tengah mengendarai Daihatsu Xenia nopol BD 1401 AJ pada 3 November 2011. Saat itu, Gani tengah melintasi jalan di komplek perumahannya di Komplek Golkar, Pangkajene, Sulawesi Selatan. Entah karena apa, Xenia yang dia kendarai lepas kendali dan menabrak anak kecil M Suryahandika hingga tewas.
Atas kasus ini, Gani diajukan ke meja hijau. Sebelum diajukan ke pengadilan, Gani lewat istrinya memberikan bantuan santunan ke keluarga korban sebesar Rp 5 juta. Tetapi oleh keluarga korban, bantuan itu disalurkan ke panti asuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini, majelis hakim PN Pangkajene yang diketuai oleh Arwana dengan anggota Wahyu Sudrajat dan Jenni Tulak menjatuhkan pidana kurungan selama 4 bulan. Hal yang meringankan yaitu Gani belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Tidak hanya itu, majelis hakim dalam vonis 21 Februari 2012 itu juga mencabut SIM A milik terdakwa. Apa alasannya?
"Berdasarkan penjelasan terdakwa, maka majelis hakim menilai Terdakwa belum layak memegang SIM," ujar humas PN Pangkajene, Wahyu Sudrajat kepada detikcom, Rabu (10/4/2013).
(asp/try)











































