"Harus diinventarisir oleh ahli antropologi dan kriminologi," kata ahli hukum UI Ronny Nitibaskara dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Ekspresi penghinaan bentuk verbal dan gestur bisa sangat beragam tergantung budaya. Perlu perumusan secara sosiologis terkait verbal dan gestur yang bisa dimaksudlkan penghinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kritik untuk kepentingan rakyat tidak apa-apa. Kalau menghina secara personal seperti menyamakan dengan binatang, itu dihukum," jawab ahli hukum pidana Andi Hamzah.
Dalam kesempatan itu, Ronny memberi contoh aturan penghinaan terhadap presiden di Kerajaan Inggris. Di Hyde Park Inggris, terdapat ruang khusus untuk menyampaikan kekesalan terhadap presiden. Namun Indonesia tidak harus mencontoh secara serta merta karena memiliki perbedaan budaya.
Ronny menambahkan, bagaimanapun juga presiden perlu dilindungi nama baiknya. "Itu perlu perlindungan, hak asasi dilindungi dari cercaan orang lain," pungkasnya.
KUHP yang berlaku saat ini dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918.
(dnu/asp)










































