Ronny Nitibaskara Serahkan Definisi Penghinaan Presiden ke Antropolog

Ronny Nitibaskara Serahkan Definisi Penghinaan Presiden ke Antropolog

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 14:07 WIB
Ronny Nitibaskara Serahkan Definisi Penghinaan Presiden ke Antropolog
Jakarta - Prof Dr Ronny Nitibaskara dan Prof Dr Andi Hamzah mengusulkan agar sosiolog merumuskan parameter penghinaan presiden yang dibahas dalam RUU KUHP. Hal ini supaya pasal penghinaan presiden tidak menjadi pasal karet yang multitafsir.

"Harus diinventarisir oleh ahli antropologi dan kriminologi," kata ahli hukum UI Ronny Nitibaskara dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Ekspresi penghinaan bentuk verbal dan gestur bisa sangat beragam tergantung budaya. Perlu perumusan secara sosiologis terkait verbal dan gestur yang bisa dimaksudlkan penghinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usul itu juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III Achmad Dimyati. Dimyati memandang perlu dirumuskan apakah mengkritik presiden bisa disebut penghinaan. Kemudian bagaimana dengan membakar foto presiden?

"Kalau kritik untuk kepentingan rakyat tidak apa-apa. Kalau menghina secara personal seperti menyamakan dengan binatang, itu dihukum," jawab ahli hukum pidana Andi Hamzah.

Dalam kesempatan itu, Ronny memberi contoh aturan penghinaan terhadap presiden di Kerajaan Inggris. Di Hyde Park Inggris, terdapat ruang khusus untuk menyampaikan kekesalan terhadap presiden. Namun Indonesia tidak harus mencontoh secara serta merta karena memiliki perbedaan budaya.

Ronny menambahkan, bagaimanapun juga presiden perlu dilindungi nama baiknya. "Itu perlu perlindungan, hak asasi dilindungi dari cercaan orang lain," pungkasnya.

KUHP yang berlaku saat ini dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918.

(dnu/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini