"Kalau dilihat sepintas dari fisiknya sih terus membaik," kata Humas RS Sartika Asih Nita Gianita saat ditemui di RS Sartika Asih, Rabu (10/4/2013).
Nita sendiri mengaku tidak bisa memberi penjelasan lebih banyak. Tapi saat disinggung apakah Dwigusta sudah bisa berkomunikasi, ia membenarkannya. "Sudah bisa," singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dipindah ke ruang tahanan, Dwigusta tetap mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit. "Itu khas dari RS milik Polri, kalau statusnya pasien tersangka maka dipindahkan ke ruang tahanan. Tapi di sana tetap diberikan perawatan," jelas Nita.
Sopir Nissan Juke maut Muhammad Dwigusta Cahya (18) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwigusta memacu kendaraannya di atas batas normal. Jarum speedometer kendaraannya saat insiden menyentuh garis 160 kilometer per jam.
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(orb/ern)











































