Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, Andi: Tak Semua Putusan MK Benar!

RUU KUHP

Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, Andi: Tak Semua Putusan MK Benar!

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 13:37 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, Andi: Tak Semua Putusan MK Benar!
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR melakukan rapat menghadirkan pakar hukum pidana Prof Dr Ronny Nitibaskara dan Prof Dr Andi Hamzah. Dalam kesempatan itu, Andi menyesalkan keputusan MK membatalkan pasal penghinaan presiden pada 2006.

"Tidak semua keputusan MK itu benar, banyak yang salah," ucap Andi pada rapat pembahasan dengan ahli hukum terkait RUU KUHP di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Guru besar Universitas Trisakti itu menyatakan kepercayaannya kepada ratusan anggota DPR yang ikut menyusun RUU. Menurutnya, DPR sudah menyerap aspirasi rakyat dalam membuat UU. Namun kerja keras itu dibatalkan MK dengan mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MK itu bagaimana bisa sembilan orang menganulir dengan mudah kerjaan 560 orang?" keluhnya retoris.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syasuddin itu, Andi mengungkapkan realitas di luar negeri terkait perlindungan presiden dari penghinaan. Seperti di Jerman, pelaku penghinaan dapat dituntut jika presiden setuju.

Begitu juga di Jepang, penghinaan terhadap kaisar masuk kategori delik aduan. Pihak pengadu dalam hal ini adalah perdana menterinya.

Azis Syamsuddin mengatakan, keputusan jadi tidaknya 'menghidupkan kembali' pasal penghinaan presiden akan menunggu kesepakatan anggota parlemen.

"Tergantung kesepakatan pemerintah dengan legislatif. Tapi kalau di luar negeri presiden kita dihina itu kan musti diatur," ujar Azis.

Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden ini telah dihapus MK dengan pemohon Eggi Sudjana. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir.

"Apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi, yang dijamin Pasal 28F UUD 1945," demikian bunyi putusan MK itu.

KUHP yang berlaku saat ini dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918.

(dnu/asp)


Berita Terkait