Syarat umur untuk pembuatan SIM diwacanakan untuk direvisi. Bukan hanya umur, proses pembuatan SIM juga disarankan untuk diperketat. Apa kata Polri soal ini?
"Kalau mau mengubah atau mengusulkan perubahan, maka regulasinya, itu kewenangan DPR bukan polisi," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/4/2013).
Chryshnanda menjelaskan, pada dasarnya SIM dibuat bukan dengan dimohon-mohon. SIM adalah privilege yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji. Semestinya memang seseorang yang telah lulus uji SIM memiliki tanggung jawab, siapapun dia berapapun usianya. Batasan usia untuk SIM C 16 tahun dan SIM A 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan, lanjut Chryshnanda disebabkan banyak faktor. Hal pokok yang terjadi karena faktor manusia, faktor alam, faktor kendaraan, dan faktor jalan.
"Ke 4 faktor ini memang bisa saling terkait satu dengan lainnya. Sehingga penanganannya harus secara holistik, sistemik baik dari sistem edukasi, sistem uji SIM, sistem pembangunan, perawatan dan perbaikan infrastrukturnya, sistem penegakkan hukum," urainya.
Polda Metro, lanjut Chryshnanda, sudah menyiapkan Pusat Pendidikan Keselamatan Berlalulintas yang salah satunya mengkaji masalah kecelakaan dan upaya-upaya pencegahanya untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaaan lalu lintas.
"Serta untuk membangun budaya tertib lalu lintas," tutupnya.
(ndr/mad)










































