"Intimidasi masih, terakhir pas 22 Maret kemarin pas saya lagi di Indomaret kabel speedometer motor saya digunting," kata ibu korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaktim, Jl Dr Sumarno, Cakung, Selasa (9/4/2013).
Sebelum kejadian tersebut, ada beberapa insiden misterius lain yang sempat membuat pihak keluarga curiga dan merasa diteror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang ibu tak mau menduga-duga pelakunya dari pihak terdakwa. Meskipun keluarga sempat menolak tawaran damai dari pihak pelaku.
"Keluarga pelaku juga dua kali sempat minta damai sampai mau jual rumahnya buat bayar tangguhannya ke saya. Tapi saya nggak mau karena kepingin pelaku dihukum setimpal sesuai hukum," ujar ibu korban.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum kedua terdakwa Bripka Nugraha Eko Krismianto, Suhanan Joshua, mengatakan, kliennya masih aktif sebagai anggota polisi. Statusnya belum berubah hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Hingga nanti ada putusan tetap atau belum ada keputusan inkrah yang bisa digunakan pertimbangan untuk mabes," tuturnya.
Suhanan mengatakan saat ini proses sidang masih berlanjut tentu masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. "Hukum kita kan bukan konvensional, tetep berjalan, nanti pembuktiannya berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi," tandasnya.
(edo/mad)