"Saya sudah ke pengelola rusun untuk mengurus pemutihan, tapi ternyata saya harus bayar dulu tunggakan penyewa yang tidak membayar uang sewa selama 39 bulan atau Rp 21 juta," kata warga blok hiu cluster A Rusun Marunda bernama Ester di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2013).
Ester telah tinggal di blok hiu sejak tahun 2011 dengan cara mengontrak ke penyewa dengan biaya kontrak sebesar Rp 550.000 per bulan. Alasan ia mengontrak rusun pun karena sulitnya memenuhi kebutuhan papan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga dialami oleh tetangga Ester, Sofia (61), yang mengaku terkejut harus membayar tunggakan penyewa sebesar Rp 3,5 juta. "Padahal saya sejak 1,5 tahun yang lalu tinggal di sini, sudah bayar Rp 650.000 setiap bulannya kepada penyewa, dia bilang juga lunas, nggak pernah ada tunggakan," ujar Sofia.
Sementara staff Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Hendriansyah, mengaku tunggakan tersebut berdasarkan peraturan yang ada untuk setiap penghuni. Sehingga dinas hanya akan memberikan keringanan cara pelunasan tunggakan kepada para pengontrak yang ingin menjadi penyewa rusun.
"Ini aturan yang memang sudah lama ditetapkan, bahwa penyewa ya harus membayar uang sewa. Tapi bukan berarti kami serta merta membebani kepada penyewa II, kalau mereka masih tetap ingin menghuni dan ingin melunasi tunggakan, diberikan keringanan dengan diberi waktu untuk mencicil tunggakan tersebut," jelasnya.
(vid/lh)