"Kami sudah mendapatkan datanya. Nanti tinggal dibanding-bandingkan dan mencari data lain," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).
Surat panggilan palsu mengatasnamakan KPK itu bernomor SPGL/987/23/III/2013. Tim Ditkrimum Polda Jabar sudah bergerak melacak dan berusaha mengungkap pembuat serta pengirim surat palsu.
Namun begitu, sambung Anis, pihaknya mengalami kendala. Terutama menghadirkan saksi-saksi.
"Surat itu 'kan lewat pos dikirimnya. CCTV (terpasang di Balaikota) memang sudah kami lihat. Tentu perlu diselidiki kurir yang sempat muncul di CCTV. Mudah-mudahan saja ada petunjuk baru," tutur Anis.
Pembuat surat bisa terjerat Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(bbp/ern)











































