"Kami sudah mendapatkan datanya. Nanti tinggal dibanding-bandingkan dan mencari data lain," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya kepada wartawan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (9/4/2013).
Surat panggilan palsu mengatasnamakan KPK itu bernomor SPGL/987/23/III/2013. Tim Ditkrimum Polda Jabar sudah bergerak melacak dan berusaha mengungkap pembuat serta pengirim surat palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu 'kan lewat pos dikirimnya. CCTV (terpasang di Balaikota) memang sudah kami lihat. Tentu perlu diselidiki kurir yang sempat muncul di CCTV. Mudah-mudahan saja ada petunjuk baru," tutur Anis.
Pembuat surat bisa terjerat Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(bbn/ern)