Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun oleh Oknum Polisi Digelar Tertutup

Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun oleh Oknum Polisi Digelar Tertutup

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 17:38 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus sodomi terhadap bocah lima tahun dengan terdakwa salah satunya oknum polisi digelar secara tertutup. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal pelecehan seksual.

"Agenda sidang dakwaan, jadi baru pembacaan dakwaan tinggal kelanjutannya eksepsi ya mungkin minggu depan," ujar kuasa hukum terdakwa Suhanana Yoshua, usai melakukan proses persidangan yang digelar secara tertutup, Kamis (9/5/2013).

Lebih lanjut Suhanana mengatakan dalam proses persidangan yang selesai pada sore ini, Jaksa mendakwa dua terdakwa dengan pasal pelecehan seksual dengan konstruksi tindakan dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaannya Nugroho Eko dan Saeful dituduh sodomi dengan pasal 82 tentang tindakan pencabulan yang disertai dengan turut serta ikut 55 KUHP tentang tindakan yang dilakukan bersama-sama UU No 23 tahun 2009," lanjutnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaak dakwaan itu, berlangsung sangat cepat dan tertutup. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Budi Hari Setianto dengan anggota majelis hakim Lasito dan Marhalam Purba. Sedangkan, tim jaksa Jaksa penuntut umum dikoordinatori Koswara.

Usai persidangan, jaksa mengatakan keduanya terdakwa dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

Dalam proses persidangan ibu korban tidak diperkenakan masuk oleh majelis hakim. Alhasil sang ibu sempat mempertanyakan proses persidangan tadi kepada Jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya sempat keberatan karena tidak bisa mendengarkan dakwaan, sehingga saya tidak tahu seperti apa dakwaannya," ujar ibu korban usai bertemu dengan JPU.

Namun alih-alih mendapat jawaban dari pihak jaksa penutut umum, si ibu malah mengaku digertak oleh jaksa. "Saya meminta salinan atau kopian dakwaan, kata dia nggak bisa ibu tidak berhak, masa saya nggak berhak saya ini korban, dia lalu meminta untuk ke panitera pengganti dan ketika didatangi dia juga membalikan agar saya meminta ke jaksa," ujar ibu korban meniru perbincangan dengan jaksa.

Kasus sodomi terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.

Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan sampai hari ini masih ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

(edo/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads