Gugatan ini diajukan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abi.
"Menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," demikian amar putusan yang diketok oleh Ketua MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (9/4/2013).
MK mempertimbangkan jabatan kepala daera/wakil kepala daerah adalah jabatan strategis. Sehingga apabila mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRd?DPD maka dikhawatirkan memicu penyalahgunaan potensi wewenang.
"MK melihat tidak ada perlakuan diskrimiatif karena diskriminatif terkait dengan perlakuan SARA," papar MK.
Atas putusan ini, para penggugat merasa kecewa. Akan tetapi mereka menerima dengan lapang dada karena itu adalah putusan final.
"Saya sebagai perwakilan teman-teman tentu merasa kecewa dengan putusan ini. Tapi ini karena ini sudah merupakan keputusan MK, maka kami harus mematuhinya," kata Shadiq Pasadigoe usai sidang.
(/)











































