Kasasi Ditolak, Gembong Sabu 8 Kg Mendekam Dipenjara Hingga Mati

Kasasi Ditolak, Gembong Sabu 8 Kg Mendekam Dipenjara Hingga Mati

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 16:31 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gembong narkoba Ku Loon Tee alias Andi. Atas vonis ini, pemilik sabu 8 kg tersebut harus mendekam di penjara hingga mati.

Kejadian ini bermula ketika terjadi transaksi antara Ku Loon Tee dengan Normawati pada 22 Juni 2011. Saat itu terjadi transaksi 2 kg sabu.

Keduanya melakukan pertemuan selanjutnya beberapa hari setelah itu di sebuah apartemen mewah di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Andi menyerahkan tas hitam berisi narkoba seberat 3 kg yang terbagi dalam enam tas hitam. Dalam transaksi kedua ini, mereka sudah terpantau oleh polisi yang selanjutnya membekuk keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari TKP tersebut, mereka digelandang ke kamar apartemen Ku Loon Tee di beda tempat. Dari penyergapan di kedua lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total sekitar 8 kg serta 10 butir ekstasi.

Lantas mereka diajukan ke meja hijau, berkas Normawati disidangkan secara terpisah. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ku Loon Tee dengan hukuman penjara seumur hidup dan diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak puas, Ku Loon Tee mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/4/2013).

Perkara bernomor 32 K/PID.SUS/2013 yang diketok pada 13 Maret 2013 lalu diadili oleh ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads