Gara-gara Uang Parkir, Juru Parkir Dikeroyok & Dibacok di Lawson Cilandak

Gara-gara Uang Parkir, Juru Parkir Dikeroyok & Dibacok di Lawson Cilandak

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 16:06 WIB
Jakarta - Masalah perparkiran memicu keributan di halaman parkir convinence store Lawson, Jl Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang juru parkir setempat menjadi korban keributan dan dirawat di rumah sakit.

"Pemicunya perparkiran. Ini masalah uang parkir," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di Mapolsek Cilandak, Jl Caringin Utara, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Polsek Cilandak menetapkan tiga tersangka berinisial J (25), FS (21), dan FA (23). "Selain itu, ada empat orang yang masih buron, yaitu I, T, FN, dan JY," tutur Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban berjumlah tiga orang. Mereka adalah Manik Hadi (30), juru parkir nahas, Muhammad Azwar Anwar (23), dan Agus Manu Saputra (25).

Kejadian bermula pada dinihari, pukul 03.00 WIB. Saat itu Azwar dan kedua rekannya sedang nongkrong di Lawson yang ada di Cipete. Azwar yang hendak pergi, berkata kepada Manik, "Bang, nanti saya balik lagi." Maksud Azwar dia tidak perlu membayar parkir terlebih dahulu karena akan kembali lagi.

Namun, suara nyeletuk seketika terdengar, "Bohong dia balik lagi." Azwar pun menimpali dengan bertanya siap yang menyahut kata-katanya. Si pelaku berinisial I menyatakan bahwa dirinyalah yang menimpali Azwar.

"Gue yang bilang 'bohong', gue anak Poncol," kata Kompol Aswin menirukan suara I.

Seketika itulah baku hantam terjadi. Pelaku inisial I dibantu oleh enam pelaku lainnya. Kemudian datang Manik dan Agus yang bermaksud melerai. Apes, Manik justru dikeroyok dan dibacok golok oleh I.

"Namun Manik Hadi malah terkena sabetan senjata tajam di tangan kanan," tutur Aswin.

Tiga orang pelaku berhasil diringkus polisi pada pukul 06.00 WIB. Mereka bisa cepat ditangkap karena polisi sudah memiliki data, mereka sempat terjaring dalam razia preman 'Operasi Cipta Kondisi'.

"Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, ancaman kurang lebih tujuh tahun," ucap Sungkono.

Sebuah sarung golok diamankan. Ketiga korban sempat dilarikan ke RS Fatmawati. Azwin dan Agus sudah diperbolehkan pulang, sementara Manik harus menjalani operasi lantaran tangan kirinya tersabet golok.

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads