Sejumlah Penyelenggara Haji di Arab Saudi Distop

Sejumlah Penyelenggara Haji di Arab Saudi Distop

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2004 23:20 WIB
Jeddah - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan terhadap 14 penyelenggara haji dalam negeri untuk melakukan layanan pelaksanaan ibadah haji. Pasalnya, mereka dinilai telah melanggar aturan yang ditentukan. "Penjatuhan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri yang nakal ini setelah dilakukan recek oleh tim yang menangani haji."Demikian ujar Dr. Ahmad Al Khalaf, Ketua Umum Urusan Haji Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dilansir dari harian Okaz, Jumat (8/10/2004).Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian Haji Arab Saudi No. 82 Tanggal 6 Jumadil Awal 1410 H tentang ketentuan pelayanan ibadah haji dalam negeri diantaranya, pemberian sanksi berupa pengurangan batas jumlah jamaah haji yang akan dilayani oleh penyelenggara umrah atau pemberhentian selama satu musim atau lebih atau pencabutan izin operasi bagi penyelenggara umrah yang melanggar aturan yang telah ditentukan."Atas dasar itulah Kementerian Haji Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri Arab Saudi berupa larangan melayani jamaah haji atau izin operasinya distop karena tidak mematuhi aturan," tukasnya.Ia menambahkan, pihak Kementerian Haji telah menyetujui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan penyelenggara haji dengan rincian, 11 perusahaan distop izin operasinya selama setahun, 2 perusahaan distop selama dua tahun dan 1 perusahaan distop selama tiga tahun. "Sepuluh perusahaan penyelenggara umrah dalam negeri telah mengembalikan hak keuangan jamaah haji sebesar 50 persen dari besarnya jumlah aqad perjanjian dikarenakan menyalahi aturan selama pelayanan dengan tidak mematuhi kesepakatan antara jamaah haji dengan perusahaan penyelenggara haji dalam negeri," tandasnya. (ton/)


Berita Terkait