PKS: Presiden, Sekjen dan Ketua MPP Dilarang Nyaleg

PKS: Presiden, Sekjen dan Ketua MPP Dilarang Nyaleg

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 12:42 WIB
Jakarta - PKS membuat gebrakan baru. Partai ini membuat aturan baru yang melarang presiden, sekjen dan ketua majelis pertimbangan partai (MPP), untuk maju menjadi caleg.

"Mengenai calon anggota DPR ini diputuskan dalam rapat pimpinan. Presiden partai, sekjen dan ketua MPP tidak dicalegkan. Kita sudah mengambil keputusan," ujar Sekjen PKS Taufik Ridho dalam konferensi pers di Gedung Nusantara 1 Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9/4/2013).

Dasar pertimbangan dalam keputusan itu, kata Ridho, adalah agar kader yang menjabat di partai tidak terbagi konsentrasinya dengan jabatan publik. Ridho mengatakan PKS akan menjunjung azas pemisahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar fokus menjalankan tugasnya dan memisahkan antara pekerjaan yang sifatnya mengayomi publik dan struktural," ujar Taufik.

Kebijakan PKS ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Anis Matta terpilih menjadi presiden partai yang baru menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mundur karena tersangkut kasus korupsi daging sapi di KPK. Begitu terpilih menjadi presiden partai, Anis meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua DPR.

(fjp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads