Bisa Ikuti Proses Hukum, Dwigusta Sopir Juke Luka Ringan & Trauma

Bisa Ikuti Proses Hukum, Dwigusta Sopir Juke Luka Ringan & Trauma

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 10:26 WIB
Jakarta - Polisi memastikan M Dwigusta Cahya (18) bisa menjalani proses hukum. Hasil rekomendasi dokter, sopir Nissan Juke yang menabrak Xenia dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia itu dapat mengikuti proses pemeriksaan.

"Dia mengalami luka ringan dan trauma ringan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/4/2013).

Kecelakaan maut di tol Purbaleunyi KM 135+700 itu terjadi Minggu pukul 12.40 WIB. Saat itu Juke tengah melaju ke arah Bandung, sedang Xenia melaju ke arah sebaliknya yaitu menuju Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juke yang dipacu dalam kecepatan tinggi itu kemudian oleng dan lepas kendali, lalu terbang melewati gundukan tanah pembatas tol dan menabrak Xenia dari arah berlawanan. Tak diketahui, apa penyebabnya. "Itu masih diteliti ahli," imbuh Martinus.

Dwigusta masih menjalani perawatan di RS Sartika Asih, Jl M Toha, Bandung. Dia mengaku memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi karena senang saja sebab berada di jalur cepat.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads