"Siap. Apapapun kita serahkan ke KPK. Apapun prosedur yang dilakukan KPK. Itu kewenangan penyidik," ujar Andi ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan dia ditahan usai pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (9/4/2013). Andi datang didampingi adik kandungnya, Rizal Mallarangeng dan kuasa hukum Luhut Pangaribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Hal tersebut terkait dengan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek tahun jamak Hambalang.
(fjp/nrl)