"Kelalaian pengemudi yang berakibat kecelakaan dengan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/4/2013).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga mengecek bukti di lapangan. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (7/4), 5 orang meninggal dunia akibat Juke yang menabrak Xenia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2009 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(ndr/gah)