Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, mereka melakukan konvoi di sepanjang ruas jalan protokol di Kabupaten Gayo Lues sambil memegang bendera Merah Putih dengan mengendari berbagai kendaraan. Setelah berkonvoi mereka melakukan aksi di depan gedung DPRK Gayo Lues setempat.
Dalam orasinya di DPRK setempat, mereka menuntut agar pemerintah pusat membatalkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh yang sudah mengangkangi PP no 77 tahun 2007 dan aturan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kordinator aki, Arimiko mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan qanun Bendera dan Lambang Aceh di wilayah tinggi gayo tersebut
“Kami berharap agar pemerintah pusat mendengar tuntutan masyarakat Gayo demi perdamaian dan kesejahteraan Rakyat Aceh” ujarnya saat dihubunggi detikcom, Senin (8/4/2013).
Setelah membaca tuntutan di depan gedung DPRK setempat, mereka langsung membubarkan diri. Aksi konfoi itu berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat oleh kepolisian setempat.
(rvk/rvk)