Menanggapi hal itu Propam Polres Aceh Utara langsung bergerak cepat menindak lanjuti laporan itu. Tiga anggota Unit Reserse dan Kriminal mulai diperiksa Propam setempat.
Wakil Kepala Polres Aceh Utara, Kompol Herry Afandi membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Amri, orangtua M. Faisal (17), siswa SMA yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Reskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan secara dini.Karena belum dapat memastikan apakah ada anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan siswa itu. Namun kalau ada terbukti anggota itu bersalah, kita akan tindak tegas.
“Tidak ada istilah setrum terhadap tersangka apapun. Karena itu tidak dibenarkan oleh kita, Itu salah. Saya minta waktu untuk melidik anggota saya” sebutnya.
Sejauh ini pihaknya berusaha untuk tranparan terhadap kasus ini. Siapapun nanti terbukti bersalah, kita akan tindak tegas.
“Intinya saat ini Propam terus memeriksa anggota yang diduga telah menganiaya Faisal. Nanti saya akan kabari perkembangannya kepada teman teman wartawan. Tolong beri waktu dulu,” pungkas Waka Polres.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ABG asal Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara di Setrum oleh sejumlah oknum Petugas polisi karena dituduh terlibat sindikat curanmor. Karena terbukti tidak bersalah keluarga korban pada Minggu (7/4/2013) mengadu ke Propam Polres Aceh Utara.
(rvk/rvk)











































