"Ada pencurian kekerasan dengan pepet lalu nodong, ada juga yang pencurian menyamar jadi pemulung," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariyadi kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Senin (8/3/2013).
Hengki mengatakan, tiga dari 20 orang tersanga ditangkap diketahu sebagai kawanan dari Lampung. Ketiga orang tersebut berhasil ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Selain itu polisi juga mengamankan 1 bilah pisau badik dan pistol jenis revolver.
"Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 dan Pasal 365 dengan hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," imbuh Hengki.
(spt/lh)