"Ketika Abraham Samad menerima pemberitahuan hasil eksposes tim kecil dari Deputi Penindakan dan Dir Lidik bahwa kasus Anas sudah layak ditingkatkan ke penyidikan. Saat itu Ketua KPK berjanji akan menyampaikan hasil ekspos tersebut ke 4 pimpinan lain, tapi dalam temuan Komite Etik, Ketua KPK tidak menyampaikan hal tersebut. Ini melanggar prinsip kolektif kepemimpinan KPK," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat berbincang, Senin (8/4/2013).
Di KPK tidak ada yg lebih berkuasa dari yang lain, sekalipun Ketua KPK. Prinsip kolektif sangat penting untuk saling kontrol antar pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini peringatan keras terhadap gaya one man show pimpinan KPK," tambahnya.
Sebaiknya, tambah Febri, lebih baik putusan Komite Etik atas Samad yang dianggap lalai mengawasi asistennya Wiwin Suwandi sehingga membocorkan sprindik, ditempatkan sebagai koreksi ke depan.
"Abraham Samad tidak boleh lagi jalan sendiri. Prinsip kolektif harus ditegakkan. Dan ini berlaku untuk semua pimpinan," terangnya.
(ndr/mad)