"Amerika dan Jepang, Amerika organisasinya single bar yaitu tunggal, jadi semua asosiasi advokat masuk di satu asosiasi," kata ketua Baleg Ignatius Mulyono, kepada detikom, Senin (8/4/2013).
Sementara Jepang, memiliki organisasi advokat yang multi bar, yaitu banyak organisasi advokat yang tidak dinaungi dalam satu organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana kunjungan kerja Baleg ke Amerika dan Jepang itu dilakukan tanggal 20-27 April untuk membahas RUU Advokat. Namun agenda ini masih tentatif mengingat ada usulan dari advokat di Indonesia agar menunda pembahasan RUU Advokat sampai RUU KUHP dan KUHAP selesai.
"Ada semacam usulan dari asosiasi advokat yang minta pembahasan ini ditunda dulu sampai selesai RUU KUHP dan KUHAP. Jadi ini belum final agendanya," kata Ignatius.
(iqb/van)