"Jadi kalau tentara melanggar, hukumannya lebih berat daripada sipil. Hukum militer itu lebih berat, tapi orang nggak mengerti saja," kata AM Hendropriyono saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/4/2013).
Saat ini, hukum militer berada di bawah MA. Menurut Hendro, ada 3 hal yang menjadi patokan hukum militer. Pertama, asas nasional yang berlandaskan konstitusional. Kedua, hukum nasional yaitu KUHP. Dan ketiga kitab undang-undang hukum disiplin (KUHD). Atas pertimbangan tersebut, sudah tepat jika kesebelas tersangka itu diadili di peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, apa yang terjadi di LP Cebongan bukan pelanggaran HAM. Sebab yang melanggar HAM adalah preman yang mengambil hak asasi masyarakat Yogya. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) era '98 itu menilai arus yang memojokkan TNI/Kopassus adalah elite saja.
"Yang bawah sebenarnya nggak masalah, coba tanya rakyat, itu di pasar Beringharjo semua bilang syukur alhamdulillah premannya sudah mati. Isih okeh ning kene, tembaki kabeh wae. (Masih banyak di sini, tembak saja semuanya). Jadi masyarakat merasa tertolong," tegas Hendro.
(asp/nrl)