"Kalau itu mutasi tour of duty biasa, sampaikan ke publik. Artinya jangan ada kamuflase-kamuflase, misalnya itu sanksi, tapi dikatakan mutasi biasa," kata Hajriyanto, Minggu (7/4/2013).
Pernyataan ini disampaikan terkait mutasi Pangdam IV Diponegoro, Mayjen Hardiyono Saroso menjadi staf KSAD pada Jumat (5/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setiap institusi termasuk TNI AD memiliki aturan internal terhadap prosedur dan mekanisme sanksi. "Kita menghargai langkah-langkah internal TNI AD," ujar Hajriyanto.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini