Menanti Transparansi Peradilan Militer 11 Tersangka LP Sleman

Menanti Transparansi Peradilan Militer 11 Tersangka LP Sleman

- detikNews
Sabtu, 06 Apr 2013 11:23 WIB
Jakarta - TNI AD mengakui 11 anggotanya ikut terlibat dalam kasus penyerangan di LP Klas II Cebongan. Pelakunya nantinya akan diadili di peradilan militer. Namun sebagian orang mungkin masih asing dengan pengadilan militer atau bahkan ada yang belum pernah melihat persidangan militer sekalipun.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) mengatakan kasus Cebongan ini akan diadili di peradilan militer yang langsung di bawah MA. Sidang bersifat terbuka untuk umum digelar secara transparan sehingga masyarakat bisa melihat langsung bagaimana proses peradilan berjalan.

"Bisa dipantau prosesnya masyarakat bisa melihat langsung. Cuma orang kan belum terbiasa, dengan adanya kasus ini kan masyarakat bisa lihat prosesnya," kata Ridwan kepada detikcom, Jumat (5/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang itu kan terbuka bisa dilihat umum kecuali kalau misalnya tertutup seperti kasus asusila atau pelakunya di bawah umur. Untuk kasus di LP Cebongan ini persidangan terbuka untuk umum," tambahnya.

Ridwan menambahkan, peradilan bisa dilakukan di daerah tempat terjadi penyerangan dengan hakim dan jaksa militer. Bukan seperti jaksa dan hakim pada umumnya dalam sidang-sidang masyarakat sipil bisa.

"Tapi tidak menutup kemungkinan persidangan di lakukan di tempat lain terkait barang bukti dan sebagainya," ucap Ridwan.

Sebelumnya Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo menjamin persidangan kasus penyerang LP Sleman akan terbuka. Masyarakat dipersilakan menontonnya.

"Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silahkan nonton untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu," kata Agus.

Dia menjamin semua akan terbuka. Kopassus tak akan menutup-nutupi, janji seorang Komando adalah kehormatan.

Ketua tim investigasi, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono pada Kamis (4/4) mengumumkan serangan ke Lapas II Cebongan 23 maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI angkatan darat dalam hal ini grup 2 kopassus Kartusuro yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tahanan preman. Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan hal ini dilandasi oleh rasa solidaritas tinggi atas rekannya yang tewas oleh para tersangka. Namun disebutkan tindakan itu tidak tepat.

(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads