"Pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional haram dihidupkan kembali oleh DPR dan Presiden," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/4/2013).
Menurut akademisi itu, saat ini hal terbaik yang musti dilakukan pemerintah adalah memberikan standar etik terhadap proses mengkritik kepala pemerintahan yang ada di Indonesia. Daripada memunculkan kembali pasal kontroversial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila pemerintah tetap kekeuh memunculkan pasal tersebut, maka mereka dianggap melanggar konstitusi. Sebab putusan yang telah dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
"Itu pasal 'mummy'," tegas Irman. Mummy adalah mayat yang diawetkan dengan cara dibalsem. Dalam berbagai film, Mummy ini digambarkan bisa hidup lagi.
Atas kontroversi ini, Ketua MK Akil Mochtar menyatakan pemunculan pasal tersebut dianggap melanggar konstitusi.
"Pemunculan pasal tersebut melanggar konstitusi, di negara manapun, apabila sebuah konstitusi sudah mencabut sebuah pasal, maka tidak boleh dihidupkan lagi. Kalau masih dilakukan, apa gunanya MK," tegas Akil kepada wartawan (5/4) kemarin.
(asp/asp)